KOTA DEPOK

Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:30 WIB
Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

SPPT PBB tahun pajak 2022 didistribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan. Total SPPT PBB yang didistribusikan mencapai 661.444 SPPT PBB.

"Menurut data yang kami himpun, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp566,97 miliar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022. "Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.

Selain mendistribusikan SPPT PBB, BKD Kota Depok juga akan melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan di Kota Depok. Sosialisasi dilaksanakan mulai 21 Februari dan berakhir pada 28 Februari 2022.

Dalam pelaksanaan distribusi SPPT PBB, Reza meminta kepada petugas pendistribusian SPPT PBB di kelurahan untuk bersinergi dengan BKD Kota Depok.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Lurah ataupun stafnya juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel anslag kepada BKD Kota Depok.

"Kami juga berpesan kepada lurah maupun staf kelurahan untuk melaporkan jika ada tanah yang dobel anslag karena perubahan fungsi maupun yang terkena imbas jalan tol. Agar ke depannya, BKD tidak lagi mengeluarkan SPPT tersebut," ujar Reza. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan