PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Mei 2019 | 14.46 WIB
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pendapatan dari sektor pajak rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp38,5 miliar atau sekitar 11,37% dari total raihan PAD 2018 sebesar Rp338,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan pembagian besaran dari pajak rokok untuk Pemprov ditetapkan bedasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu sebesar 30%.

“Provinsi hanya dapat 30% saja, sisanya 70% menjadi dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Utara,” ujarnya seperti dilansir dari laman prokal.co pada Jumat, (31/5/2019).

Terkait peredaran rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat, Busriansyah mengatakan hal tersebut tentu akan memberikan dampak pada penerimaan pajak rokok yang diterima Pemprov Kaltara. Karena itu, lanjutnya, pihak yang berwenang harus meningkatkan pengawasan.

Dia menegaskan pihak berwenang sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli rokok guna menjaring rokok-rokok tanpa cukai yang beredar di kalangan masyarakat.

Namun, lanjut Busriyansah, masyarakat pun mempunyai andil penting dalam hal ini. Demi memaksimalkan PAD dari sektor pajak rokok, masyarakat menjadi konsumen yang baik dengan tidak membeli rokok tanpa cukai sehingga tidak merugikan Pemprov Kaltara serta negara.

“Kalau saya melihatnya dari sisi PAD. Rokok tanpa pita cukai tentu harganya bisa jauh lebih murah di pasaran. Tentu hal ini dapat menurunkan peminat terhadap rokok yang resmi. Apabila itu terjadi, tentu berpengaruh pada realisasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Adapun sumber lain PAD Pemprov Kaltara yang berasal dari sektor pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.