PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 14:46 WIB
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Pengaruhi Setoran PAD

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pendapatan dari sektor pajak rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp38,5 miliar atau sekitar 11,37% dari total raihan PAD 2018 sebesar Rp338,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan pembagian besaran dari pajak rokok untuk Pemprov ditetapkan bedasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu sebesar 30%.

“Provinsi hanya dapat 30% saja, sisanya 70% menjadi dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Utara,” ujarnya seperti dilansir dari laman prokal.co pada Jumat, (31/5/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Terkait peredaran rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat, Busriansyah mengatakan hal tersebut tentu akan memberikan dampak pada penerimaan pajak rokok yang diterima Pemprov Kaltara. Karena itu, lanjutnya, pihak yang berwenang harus meningkatkan pengawasan.

Dia menegaskan pihak berwenang sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli rokok guna menjaring rokok-rokok tanpa cukai yang beredar di kalangan masyarakat.

Namun, lanjut Busriyansah, masyarakat pun mempunyai andil penting dalam hal ini. Demi memaksimalkan PAD dari sektor pajak rokok, masyarakat menjadi konsumen yang baik dengan tidak membeli rokok tanpa cukai sehingga tidak merugikan Pemprov Kaltara serta negara.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Kalau saya melihatnya dari sisi PAD. Rokok tanpa pita cukai tentu harganya bisa jauh lebih murah di pasaran. Tentu hal ini dapat menurunkan peminat terhadap rokok yang resmi. Apabila itu terjadi, tentu berpengaruh pada realisasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Adapun sumber lain PAD Pemprov Kaltara yang berasal dari sektor pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara