KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 11:40 WIB
Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

WONOSARI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Menara Telekomunikasi. Hal ini dilakukan, karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan evaluasi tersebut disampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan proses revisi dari hasil evaluasi Kemendagri.

“Harapannya, setelah ditindak lanjuti, Perda bisa segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Hery melanjutkan, evaluasi Kemendagri turun terlambat, karena kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Perda pajak menara telekomunikasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2015. Namun perda belum bisa diundangkan. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap belum sesuai.

Keterlambatan turunnya evaluasi bukan hanya terjadi pada Raperda Pajak Menara Telekomunikasi. Dua rancangan yang disepakati bersama pada 2016 juga mengalami hal serupa. Dua rancangan ini meliputi Pajak Daerah dan Perubahan Kedua Perda Nomor 17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi, dan Olahraga.

“Semua sudah turun dan masih dalam proses tindaklanjut hasil evaluasi,” terangnya serperti dilansir dalam radarjogja.co.id.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan saat ini masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Pajak Menara Telekomunikasi. “Di antara yang perlu diperbaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi,” katanya.

Selain masalah besaran tarif, lanjut Kelik, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga titik lokasi. Selain itu dalam revisi ini, Pemkab juga harus memerhatikan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan masalah menara telekomunikasi.

Untuk detailnya, Kelik mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti, karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variabel yang ada. Namun, salah satu acuannya akan ada perbedaan tarif antara tower operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.

“Kami baru menghitung konstanta per tower Rp3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses. Nanti akan ada perbedaan pajak, khususnya untuk tower bersama,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak