FILIPINA

Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:33 WIB
Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III optimistis Bureau of Internal Revenue (BIR) akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak melampaui target tahun ini.

Dominguez mengatakan pemerintah telah mempercepat transformasi teknologi digital pada BIR untuk memudahkan pelayanan pajak pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, menurutnya, otoritas juga mulai menerapkan kebijakan penagihan pajak yang makin baik.

"Dengan digitalisasi, perbaikan sistem administrasi, dan dedikasi pegawai BIR, saya yakin target penerimaan itu akan terlampaui," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dominguez menyebut target penerimaan BIR tahun ini senilai P2.081 triliun atau Rp604 triliun. Target itu naik 6% dari realisasi pada 2020 senilai P1,95 triliun atau Rp565,8 triliun. Realisasi pada 2020 tersebut setara 112% dari target yang telah direvisi senilai P1,7 triliun atau Rp487 triliun.

Komisaris BIR Caesar Dulay menambahkan otoritas telah berupaya mempercepat implementasi teknologi digital untuk proses pendaftaran wajib pajak serta pembayaran dan pelaporan pajak. BIR juga mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.

Dengan teknologi digital tersebut, pemerintah mencatat 85% pembayaran pajak telah dilakukan melalui saluran elektronik, sementara hampir 100% restitusi pajak diajukan secara online.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

"Kami mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan wajib pajak mematuhi semua kewajiban mereka," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan, sambungnya, baru saja menandatangani komitmen hibah dari Badan Perdagangan dan Pembangunan AS (United States Trade and Development Agency/USTDA) senilai US$809.450 atau Rp11,36 miliar.

Hibah tersebut akan menutup sebagian kebutuhan pembiayaan program digitalisasi BIR yang disebut ‘Strategi Modernisasi Teknologi Informasi dan Bantuan Teknis Pusat Data’. Selain itu, pemerintah akan menggunakan dana hibah untuk mengembangkan peta jalan atau kerangka kerja BIR, termasuk jika membutuhkan program restrukturisasi dan pelatihan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024