KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan optimalisasi PAD akan meningkatkan ruang fiskal daerah. Melalui upaya ini, pemda akan kemampuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dari sisi pendapatan, berita bagusnya adalah ini secara umum daerah makin mandiri. Salah satu ukurannya adalah meningkatnya makin tingginya makin membesarnya PAD dari daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Luky memaparkan rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara itu, transfer ke daerah mencapai 64,6%.

Rasio PAD terhadap pendapatan daerah ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%.

Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasio PAD terhadap pendapatan daerah kembali naik secara bertahap menjadi 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dia menjelaskan tantangan soal kinerja PAD ini memang masih besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antardaerah. Saat ini, terdapat daerah yang memiliki rasio PAD terhadap pendapatan mencapai 73% sehingga memiliki fiskal kuat.

Di sisi lain, masih ada daerah yang rasio PAD terhadap pendapatannya baru sekitar 23%. Pada 6 provinsi di Pulau Papua yang baru terjadi pemekaran bahkan rasio PAD terhadap pendapatannya masih berkisar 7,5% hingga 20%.

"Terdapat perbedaan atau gap antara satu daerah yang masih sangat tergantung dari dari TKD sebesar 90%, itu masih ada. Tetapi di sini terlihat bahwa ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam bentuk TKD itu sedikit mengecil," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Selain soal pendapatan, Luky juga meminta pemda mendorong belanja ke jenis belanja yang lebih produktif untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan publik. Menurutnya, belanja modal perlu ditingkatkan dari saat ini rata-rata 16,5% menjadi 18,4% untuk mengakselerasi pertumbuhan daerah.

Dalam paparannya, tertulis kapasitas belanja terus meningkat dari Rp798,9 triliun pada 2014 menjadi Rp1.192,5 triliun pada 2023. Porsi terbesar berupa belanja pegawai juga terus menurun dari 29,1% pada 2014 menjadi 32,1% pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai