PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 11:30 WIB
Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 disebutkan salah satu tantangan yang dimaksud adalah potensi timbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada terjadinya disparitas penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.

“Penyelenggaraan pelatihan bersama antarinstitusi penegak hukum merupakan salah satu aksi nyata DJP membangun sinergi, hubungan positif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tindak pidana di bidang perpajakan),” tulis DJP, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Melalui kegiatan pelatihan bersama tersebut, disparitas penanganan perkara yang selama ini terjadi diharapkan dapat diminimalisasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

Pada tahun 2022, pelatihan bersama berhasil dilaksanakan dalam 5 gelombang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polri, dan pihak internal DJP.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh 454 peserta yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP di lembaga masing-masing,” tulis DJP.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optimalisasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.

“Penyidikan TPP hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik TPP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya