Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir. Harapannya, Peraturan BKPM yang sedang disusun sudah bisa berlaku pada 2021.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan Peraturan BKPM mengenai tax holiday sudah selesai disusun dan sedang melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Selain harmonisasi kami juga menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada presiden. Mengingat dalam peraturan ada ketentuan mengenai perincian industri pionir maka harus disampaikan ke presiden," ujar Yuliot, Selasa (1/12/2020).
Yuliot mengatakan sebanyak 3 ketentuan turunan yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM akan tertuang dalam satu peraturan BKPM.
Norma yang perlu diatur BKPM antara lain perincian bidang usaha tercakup industri pionir, tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan tax holiday secara offline atau luar jaringan (luring), dan ketentuan mengenai penerbitan keputusan pemberian tax holiday kepada wajib pajak.
Dalam Peraturan BKPM terbaru ini, Yuliot menjamin tidak akan ada ketentuan-ketentuan baru pada Peraturan BKPM yang memperumit mekanisme pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak.
"Seperti Pasal 5 PMK No. 130/2020, itu kalau wajib pajak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir minimal 80 pada tabel evaluasi, maka ya sudah langsung terbit. Langsung dilakukan BKPM tanpa perlu rapat koordinasi dengan kementerian lain seperti PMK sebelumnya," ujar Yuliot.
Seperti diketahui, Pasal 11 PMK No. 130/2020 melimpahkan kewenangan pemberian tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir pada Pasal 3 ayat (2) maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup Pasal 3 ayat (2) kepada BKPM.
Kepala BKPM nantinya akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama menteri keuangan. Keputusan wajib terbit paling lama 5 hari kerja setelah usulan fasilitas tax holiday diterima secara lengkap dan benar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.