MAKASSAR

Per Hari Ini, Pelayanan Tatap Muka KPP Madya Makassar Tutup Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 11:58 WIB
Per Hari Ini, Pelayanan Tatap Muka KPP Madya Makassar Tutup Sementara

Informasi dari KPP Madya Makassar

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara pelayanan tatap muka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Twitter, pelayanan tatap muka berhenti sementara hingga 11 Agustus 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Wajib pajak bisa memanfaatkan saluran elektronik.

“Penghentian layanan perpajakan tatap muka di KPP Madya Makassar akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus 2020,” demikian pernyataan akun @pajakmdymks, seperti dikutip pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Meskipun pelayanan tatap muka dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat mengakses pelayanan perpajakan secara elektronik melalui www.pajak.go.id. Pelayanan itu antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sduah wajib e-Filing, surat keterangan fiskal (SKF), dan validasi SSP PhTB.

Pelayanan yang belum tersedia secara elektronik di situs www.pajak.go.id dapat diakses secara daring. Untuk konsultasi pelaporan SPT dan aplikasi e-SPT, permohonan wajib pajak, billing dan kode/aktivasi EFIN, info pemeriksaan, info penagihan, serta info insentif perpajakan bisa dilakukan melakui nomor telepon di bawah ini. Semua layanan beroperasi pada pukul 08.00—16.00 WITA.


Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selain KPP Madya Makassar, penghentian sementara pelayanan tatap muka juga berlaku untuk KPP Pratama Makassar Selatan. Penghentian berlaku sampai 7 Agustus 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Khusus untuk wajib pajak KPP Pratama Makassar Selatan, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan konsultasi bisa dilakukan melalui telepon 0411 441 681, Whatsapp chat 0811 4050 805, 0811 450 805, 0811 4120 805, 0811 425 805, 0811 4530 805, atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya