PMK 172/2023

Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:00 WIB
Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Ditjen Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan koreksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang.

"Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa…juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen…yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP," bunyi pasal 39 ayat (3), dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa terhadap PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. Contoh, bila pajak keluaran dari PKP penjual dikoreksi naik maka pajak masukan bagi PKP pembeli tidak ikut dikoreksi naik.

PKP pembeli BKP/JKP tetap dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak yang dterbitkan oleh PKP penjual sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN telah terpenuhi.

Sebagai informasi, DJP memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak lewat pengujian kepatuhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Bila dari pengujian atas penerapan ALP ditemukan: wajib pajak tidak menerapkan ALP; wajib pajak menerapkan ALP tidak sesuai ketentuan; wajib pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU maka DJP akan menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Koreksi tersebut dilakukan dengan cara menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan dari penerapan PKKU. Adapun PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini