PEREKONOMIAN INDONESIA

Penyaluran Kredit Tumbuh, Cicilan Rumah dan Kendaraan Tetap Dominan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 16:15 WIB
Penyaluran Kredit Tumbuh, Cicilan Rumah dan Kendaraan Tetap Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran kredit baru sepanjang kuartal II/2023 mengalami kenaikan. Hal tersebut tercermin pada Saldo Bersih Terimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 94,0% sepanjang kuartal II/2023.

Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit baru terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali kredit investasi.

"Sementara pada kuartal III/2023 ini, penyaluran kredit diprediksi tetap tumbuh dengan indikasi SBT penyaluran kredit diproyeksikan 86,3%," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BI juga menyampaikan standar penyaluran kredit pada kuartal III/2023 diperkirakan akan lebih ketat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan penyaluran kredit bakal lebih ketat, antara lain pada suku bunga kredit dan premi kredit berisiko.

Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru pada kuartal III/2023 masih berupa kredit modal kerja, diikuti kredit investasi, dan kredit konsumsi.

Pada jenis kredit konsumsi, penyaluran kredit rumah/apartemen masih menjadi prioritas utama, diikuti oleh kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Standar penyaluran kredit yang lebih ketat dibandingkan kuartal sebelumnya diperkirakan terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali KPR yang diprediksi akan lebih longgar.

Sementara jika ditinjau dari golongan debitur baru, pelaku UMKM (KUR) mengalami lonjakan cukup signifikan pada kuartal II/2023, yakni 70,2% dari kuartal sebelumnya sebesar 31,8%. Sementara non-UMKM juga naik cukup tinggi, yakni dari 63,1% menjadi 92%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah