TARIF PAJAK

Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 10:07 WIB
Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

BOGOR, DDTCNews – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengeluhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang saat ini dikenakan dengan tarif 1% dan meminta tarif tersebut diturunkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan rencana penurunan tarif PPh UMKM masih perlu didiskusikan terlebih dulu. Menurutnya, tarif PPh UMKM yang berlaku di Indonesia dengan negara lain tidak bisa begitu saja dibandingkan.

"Tarif PPh ini sering dibandingkan dengan tarif negara lain, seharusnya tidak seperti itu. Karena kebutuhan Indonesia sangat besar untuk membangun infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah, hal ini bisa kita lihat di peta," ujarnya di Bogor, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Luas dan tipe negara kepulauan yang dimiliki oleh Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya berdasarkan peta sudah terlihat secara geografis kebutuhan pembangunan Indonesia jelas lebih banyak dengan negara lain.

Mengingat kebutuhan pembangunan tersebut sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak, melemahnya penurunan pajak akan memperlambat proses pembangunan di Indonesia, khususnya pada berbagai pembangunan di sektor infrastruktur.

Padahal, pemerintah merencanakan akan membangun infrastruktur secara besar-besaran yang dikhususkan untuk transportasi. Pembangunan sarana transportasi tersebut meliputi pembangunan jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan berbagai lainnya yang menunjang transportasi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

"Pajak adalah satu-satunya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Maka, butuh peran dari setiap lapisan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," tuturnya.

Namun, Presiden RI Joko Widodo baru merencanakan penurunan PPh UMKM dari sebesar 1% menjadi sekitar 0,25% dan belum bisa direalisasikan pada saat ini.

"Tentunya penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan yang cukup kuat sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif PPh menjadi senilai seperempatnya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT