REVISI UU KUP

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 20:16 WIB
Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan penunjukan pihak lain untuk memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE).

Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak akan membuat basis pemajakan makin luas. Dokumen itu juga memberikan ilustrasi potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai Rp6,3 triliun.

"Penerimaan pajak tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap keuangan negara," kata pemerintah dalam dokumen NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penghitungan tersebut menggunakan pendekatan potensi penerimaan berdasarkan pada jumlah transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dalam negeri sepanjang 2020 senilai Rp630 triliun. Data tersebut diperoleh dari kajian Google, Temasek, dan Bain yang dapat dianggap sebagai objek potensi objek PPh, PPN, dan/atau PTE.

Soal potensi penerimaan pajaknya, nilai transaksi e-commerce senilai Rp630 triliun dikalikan dengan tarif efektif pajak dengan asumsi sebesar 1%. Dengan demikian, diperoleh hasil Rp6,3 triliun.

Dokumen NA RUU KUP menjelaskan pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh tersebut akan mengisi kekosongan dasar hukum selama ini. Di sisi lain, langkah itu juga akan menjawab tantangan risiko penghindaran pajak dalam skema transaksi digital dan penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi konversi transaksi konvensional ke transaksi elektronik.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Peningkatan penerimaan negara melalui upaya tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membantu pelaksanaan program pemulihan ekonomi dari sisi pembiayaan. Pasalnya, pemerintah akan mendapatkan rupiah murni yang bersumber dari penerimaan pajak sehingga dapat mengurangi jumlah defisit pada tahun berjalan dan menjaga keseimbangan primer APBN.

Dari sisi makro, pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kompetisi yang ideal bagi para pelaku bisnis. Prinsip keadilan itu berlaku termasuk di dalamnya antara bisnis konvensional dengan bisnis digital serta antara pelaku bisnis dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) juga diharapkan dapat mewujudkan iklim keadilan berusaha dalam negeri. Pada akhirnya, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi distorsi ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Dari sisi penjual, akan tercipta equal level playing field antarpelaku usaha sehingga terjadi persaingan yang sehat dalam mekanisme pasar yang membuat harga barang atau jasa cenderung untuk stabil," imbuh pemerintah.

Mengutip dari Google, Temasek, and Bain, e-Conomy SEA 2020, pemerintah menyebut transaksi e-commerce akan selalu berkembang. Pertumbuhan sektor ekonomi digital akan membantu perekonomian Indonesia terus menuju arah positif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara