PROVINSI BANGKA BELITUNG

Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 10:00 WIB
Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana Pemprov Babel melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan babel Yozar Ariadhy mengatakan kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pencapaian tujuan perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

"Secara konkret, kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemprov Babel dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Menurut Yozar, pengaturan distribusi BBM bersubsidi melalui instrumen fuel card oleh Pemprov Babel masih belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar seperti dilansir babelpos.disway.id.

Lebih lanjut, Yozar menuturkan kebijakan Pemprov Babel yang melarang penunggak PKB membeli BBM subsidi masih cenderung mengedepankan sanksi, padahal penunggak PKB sesungguhnya sudah dibebani sanksi administrasi berupa bunga.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Jadi, terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Babel Nomor 541/259/IV ini," tutur Yozar.

Oleh karena itu, Yozar mengimbau Pemprov Babel untuk tetap berpegang pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemprov Babel bersama Pertamina akan menguji coba kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 11 November 2023. Pengguna fuel card dilarang membeli BBM bersubsidi bila menunggak PKB selama 2 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD