AMERIKA SERIKAT

Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 16:56 WIB
Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

WISCONSIN, DDTCNews - Representatif Negara Bagian Wisconsin Steve Harding memberi usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari US$1.000 atau Rp13 juta dana pensiun setiap guru dari pungutan pajak negara bagian melalui revisi ketentuan perundang-undangan.

Steve menilai pensiunan guru harus tetap mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50%. Menurutnya pembebasan pajak itu lebih kepada aspek keadilan atas kerja keras mereka pada masa sebelum pensiunnya.

"Sebetulnya sudah jelas, dengan defisit yang kita hadapi, catatan fiskal dalam bentuk apapun akan sulit menghadapi hal ini. Karena menurut saya, hal ini lebih kepada aspek keadilan. Para guru telah bekerja sangat keras, sehingga mereka tidak layak diperlakukan seperti itu dengan penundaan pembebasan pajak," ujarnya di Brookfield, Sabtu (10/2).

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Sebagai informasi, berdasarkan UU Pajak Negara Bagian Wisconsin, sebesar 50% porsi pensiun guru dibebaskan dari pajak dan akan berlaku pada 2017. Sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran keuangan negara bagian untuk tahun 2017.

Namun, pemerintah justru merevisinya pada musim gugur lalu dengan menunda pembebasan pajak sebesar 50% tersebut menjadi berlaku pada 2019, serta menggantinya dengan memberikan pembebasan pajak untuk 2017 dan 2018 sebesar 25%.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan pensiunan guru atau guru yang berencana untuk pensiun di tahun 2017. Karena tidak sedikit jumlah yang menggantungkan penghasilannya pada fasiitas pembebasan pajak tersebut.

Steve mengakui perubahan demi perubahan yang terjadi dalam UU terkait dengan penghasilan para pensiunan guru harus dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders. Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas berapa banyak guru bergaji rendah, maupun berapa biaya negara untuk mengembalikan 50% yang telah hilang tadi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan