PROFIL PERPAJAKAN AZERBAIJAN

Pengusaha Perorangan Dikenakan Tarif Pajak 20%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 08:31 WIB
Pengusaha Perorangan Dikenakan Tarif Pajak 20%

AZERBAIJAN merupakan salah satu tempat penyebaran dari gunung berapi lumpur. Dari total 700 gunung berapi lumpur yang ada di seluruh dunia, 300 gunung berapi lumpur berada di tanah Azerbaijan Timur dan di daerah air yang berdekatan dari Laut Kaspia.

Ekonomi Azerbaijan bertumpu pada sektor minyak dan gas serta pertanian. Dalam satu dekade terakhir, banyak perusahaan asing yang melakukan eksplorasi minyak dan gas di negara ini. Azerbaijan mempunyai cadangan minyak yang cukup besar.

Menurut perusahaan minyak British Petroleum (BP), kandungan minyak Azeri mencapai 7 miliar barel atau 0,7% dari cadangan minyak dunia. Sementara cadangan gas alamnya mencapai 850 miliar meter kubik atau 0,6% dari cadangan gas dunia.

Sejak harga minyak terus mengalami kemerosotan, mulai tahun 2007 sampai saat ini pertumbuhan ekonomi Azerbaijan juga terus mengalami penurunan. Pada 2015, pertumbuhan ekonomi negara ini hanya sebesar 1,1% dengan PDB per kapita sebesar US$ 5.496.

Pada tahun ini, ekonomi Azerbaijan diperkirakan akan mengalami kontraksi untuk pertama kalinya sejak tahun 1995. Hal ini tentunya disebabkn oleh harga minyak global yang terus menurun, ditambah dengan pemotongan tajam dalam investasi publik yang menjadi pendorong utama pertumbuhan non-minyak.

Sistem Perpajakan

OTORITAS perpajakan Azerbaijan menetapkan tarif pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan) 20%. Sementara, kontraktor yang menerapkan sistem profit sharing agreement (PSA) yang melakukan bisnisnya di Azerbaijan yang berkaitan dengan operasional perminyakan akan dikenakan tarif pajak pada tingkat pra-negosiasi mulai dari 25% - 35%.

Untuk tarif pajak perusahaan orang pribadi (PPh OP), ditetapkan tarif progresif mulai dari 0% - 25%, namun bagi pengusaha perorangan akan dikenakan pajak dengan tarif 20%.

Negara ini menetapkan tarif pajak bunga dan dividen 10%, sementara untuk tarif pajak royalti akan dikenakan tarif pajak 14%. Sedangkan, untuk PPN, ditetapkan tarif pajak 18%.

Sudah 49 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang sudah ditandatangani oleh negara ini.

Terkait dengan perpajakan internasional, Azerbaijan menerapkan prinsip arm’s length dalam transaksi yang terjadi antara pihak yang berelasi. Kementerian Perpajakan dapat menyesuaikan harga kontrak transaksi menggunakan harga barter atau ekspor-impor.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 53,04 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,1% (2015)
Populasi 9,6 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 17,8% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Taxes
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 25%
Tarif PPN 18%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 14%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 49 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Oktober 2016 | 14:30 WIB AZERBAIJAN

Website & Kalkulator Pajak Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?