KOTA TARAKAN

Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 09:58 WIB
Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

TARAKAN, DDTCNews - Penerapan tarif maksimal untuk industri hiburan di Kota Tarakan mendapat keluhan pelaku usaha. Salah satunya datang dari segmen industri bioskop yang kini mulai merambah di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Perwakilan PT Gusher Tarakan Agus Toni yang memegang lisensi bioskop XXI di Tarakan mengatakan penerapan pajak hiburan dengan tarif maksimal sebesar 35% dinilai memberatkan pelaku usaha bioskop. Pasalnya, penetapan tarif tersebut lebih tinggi dari daerah lain di Pulau Jawa.

"Mengenai (pajak) 35% tersebut kami berharap agar diturunkan," katanya, Kamis (21/6).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk jenis usaha bioskop di Ibukota Jakarta pajak ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, untuk kota lainnya di Kalimantan pajak bioskop berkisar di angka 10%.

Karena itu, perihal tarif pajak itu, Agus mengatakan telah menyurati Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Maryam. Dia berharap Pemda dapat menurunkan tarif pajak untuk segmen usaha bioskop.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memberikan pertimbangan terkait pajak daerah tersebut," harapnya dilansir Prokal Bulungan.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk bioskop dikenakan pajak maksimal sebesar 35%. Namun, daerah punya pilihan untuk menentukan tarif selama tidak melebihi ambang batas maksimal tersebut.

"Kalau pajaknya tetap tinggi, harga tiket lebih mahal. Bahkan terancam batal pun bisa. Tergantung dari manajemen XXI-nya. Tapi bagaimana pun kami pasti usahakan yang terbaiklah buat masyarakat Tarakan,” tutup Agus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025