KOTA BANJARMASIN

Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 14:04 WIB
Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Banjarmasin. Dalam revisi ini, DPRD turut melibatkan para pengusaha hiburan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda ini, Andi Effendi, mengatakan selain mendengarkan masukan dari legislatif dan eksekutif, DPRD juga ingin mendengar aspirasi para pengusaha.

“Kami ingin mendengarkan masukan dari pengusaha. Sekalian meminta dukungan agar rencana kenaikan pajak hiburan ini disetujui,” ujarnya, Jum’at (3/2).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Pajak restoran, lanjutnya, akan menjadi salah satu bagian yang dimasukkan dalam revisi perda. Pasalnya, pemisahan pajak hiburan dan pajak restoran yang selama ini dilakukan telah menimbulkan ketimpangan pembayaran pajak, bahkan di tempat yang sama.

Menurut Andi, harus ada penyesuaian antara pajak restoran di tempat hiburan dan restoran itu sendiri. Terlebih orang-orang yang datang ke tempat hiburan, seperti karaoke dan diskotik, rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. Sehingga keperluan makan dan minum di tempat tersebut harusnya menjadi bagian dari hiburan.

Kendati demikian, seperti dilansir Kalsel.prokal.co, DPRD tidak ingin ada kelompok yang merasa dirugikan, sehingga perlu pendapat dari berbagai pihak. Ia menambahkan tujuan revisi Perda adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Revisi perda ini bakal mendengarkan dari pengusaha dan juga masyarakat. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai