JEPANG

Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian mata uang virtual, yaitu bitcoin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan penggunaan bitcoin sebagai alternatif uang tradisional.

Permintaan pengusaha (operator) bitcoin, sepertinya akan menjadi realisasi. Pemerintah akan merevisi aturan PPN atas transaksi pembelian bitcoin, dan pada akhir tahun 2016 akan diimplementasikan.

“Otoritas pajak Jepang (NTA) sebaiknya segera merevisi aturan ini. Menurut kami fasilitas PPN akan meringankan beban 'bisnis' dari sisi administrasi,” ungkap rilis laporan diskusi publik NTA dengan pengusaha bitcoin, Rabu (12/10) lalu.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016 lalu NTA menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran (prabayar). Jepang menjadi satu-satunya negara di antara kelompok tujuh negara industri terkemuka yang mengenakan pajak atas pembelian bitcoin.

DPR sudah sepakat, ungkap Tsukasa Akimota, anggota dewan dari salah satu partai terkuat di Jepang ini yang mendukung pembebasan PPN.

Kami minta pemerintah untuk merumuskan revisinya segera, lebih memahami bisnis. Bitcoin sebagai mata uang virtual ini menyerupai saham yang begitu fluktuatif. Sebaiknya industri bitcoin diberikan fasilitas pajak, dengan kata lain dilindungi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada bulan Agustus, dilansir dari nikkei.com, satu bitcoin bernilai sekitar ¥54.000 (Rp6,7 juta), sedangkan saat ini nilainya ¥64.000 (Rp7,9 juta). Masyarakat menilai bitcoin dapat menjadi alat untuk berinvestasi.

Di lain sisi, NTA mendapatkan potensi pajak dari investasi, yaitu capital gain dari jual beli mata uang virtual. Pemerintah mengaitkan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengejar penerimaan negara, mulai fokus ke sektor pajak penghasilan atas capital gain. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara