Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan alat tulis. Bulan lalu, perusahaan saya menerima retur yang cukup besar dari salah satu pembeli, dikarenakan adanya kerusakan barang saat proses pengiriman. Pertanyaan saya, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran perusahaan saya dapat dikurangi dengan adanya penyerahan barang produksi yang diretur oleh pembeli?
Mulya, Semarang.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekanisme pengurangan PPN keluaran telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) dengan cukup rinci.
Pasal 5A UU PPN mengatur bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.
Adapun syaratnya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut PMK 65/2010).
Dalam ketentuan di atas dijelaskan bahwa pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, di mana nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:
Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) PMK 65/2010, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli, serta harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)