KONSULTASI PAJAK

Pengurangan PPN Keluaran atas Retur BKP

Kamis, 03 Oktober 2019 | 10:43 WIB
Pengurangan PPN Keluaran atas Retur BKP

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan alat tulis. Bulan lalu, perusahaan saya menerima retur yang cukup besar dari salah satu pembeli, dikarenakan adanya kerusakan barang saat proses pengiriman. Pertanyaan saya, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran perusahaan saya dapat dikurangi dengan adanya penyerahan barang produksi yang diretur oleh pembeli?

Mulya, Semarang.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekanisme pengurangan PPN keluaran telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) dengan cukup rinci.

Pasal 5A UU PPN mengatur bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Adapun syaratnya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut PMK 65/2010).

Dalam ketentuan di atas dijelaskan bahwa pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, di mana nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:

  • nomor urut nota retur;
  • nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli;
  • nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
  • jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  • PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • tanggal pembuatan nota retur; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) PMK 65/2010, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli, serta harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2020 | 08:50 WIB

Salam Sehat Indonesia. Saya bekerja diperusahaan kontraktor, dan customer kami adalah WAPU, bulan Februari 2019 kami terbitkan PPN, namun ada miss komunikasi dari pihak accounting & finance, jika faktur tersebut batal, dan ketahuannya di bulan Mei 2020. Mohon info bagimana implikasi perpajakannya. Terimaksih Junson

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN