INSENTIF PAJAK

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Direncanakan Tetap 50%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 12:15 WIB
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Direncanakan Tetap 50%

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang akan diberikan kepada wajib pajak pada tahun ini sebesar 50%, sama seperti yang diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan secara umum kebijakan insentif pajak pada 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu.

"Insentif pajak untuk pandemi Covid-19 tahun 2021 tetap diberikan dengan menggunakan skema yang sama, salah satunya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. PMK perubahan dimaksud semoga [selesai] dalam waktu segera," ujar Yunirwansyah, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Bila wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2020 maka pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dihitung berdasarkan pada SPT Tahunan 2020 yang disampaikan wajib pajak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkomitmen untuk melanjutkan pemberian insentif pajak yang telah diberikan pada 2020. Simak artikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’.

Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, restitusi PPN dipercepat, hingga PPh final jasa konstruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Belum terdapat PMK khusus yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan jika sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak bakal diubah.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap berbagai insentif tersebut bisa mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan impor bahan baku, dan menjaga cash flow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS