SE-13/PP/2020

Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.

"Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.

Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.

Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui helpdesk meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di [email protected], layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.

Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan contact tracing, pendataan, sterilisasi, rapid test kepada pihak yang berdasarkan contact tracing memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah