Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berpindah lokasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui akun Twitter-nya, lokasi kantor berpindah ke Menara Mandiri II Lantai 2&3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.54—55 Jakarta Selatan 12190. Sebelumnya, kantor menjadi satu dengan Kantor Pusat DJP.
“Hai #KawanPajak. Info Penting: Per hari ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berpindah lokasi di Menara Mandiri II, Lantai 2&3, Jalan Jend Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan 12190 Telp (021) 5264888 Fax (021) 5266003, 5266005 #updatealamat @DitjenPajakRI,” demikian cuitan akunTwitter @kwldjpjktkhusus, Senin (15/7/2019).
Seperti diketahui, Kanwil DJP Jakarta Khusus membawahi sejumlah KPP, seperti KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1, KPP PMA 2, KPP PMA 3, KPP PMA 4, KPP PMA 5, dan KPP PMA 6.
Pada dasarnya, Kanwil DJP bertugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.210/2017, Kantor Kanwil Jakarta Khusus terdiri atas Bagian Umum; Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; Bidang Keberatan dan Banding; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)
Maaf #KawanPajak,
— Kanwil DJP Jakarta Khusus (@kwldjpjktkhusus) July 15, 2019
Ada sedikit revisi pada alamat Kanwil DJP Jakarta Khusus
(Update nomor telepon)
Menara Mandiri II, Lantai 2&3
Jalan Jend.Sudirman Kav.54-55
Jakarta Selatan 12190
Telp (021) 5264888
Faks (021) 5266003, 5266005@ditjenpajakri#updatealamat#wearemoved pic.twitter.com/ZO9NdAJiEk