INSENTIF FISKAL

Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyediakan insentif pajak penghasilan (PPh) khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan insentif bakal diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi dan tenaga profesional tertentu yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di IKN.

"Akan ada pembebasan pajak penghasilan perorangan dalam jangka waktu tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif 0% atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengecualikan investor dari ketentuan batasan kepemilikan saham asing dan validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Hal ini dilakukan guna menarik investasi masuk ke IKN.

Sebagai informasi, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, pengembangan IKN, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Baca Juga:
Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan IKN. Simak 'Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso' (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN