PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Maret 2018 | 14.45 WIB
Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama. Jika tidak ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak tetap melapor SPT dengan status nihil.

“Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi,” ujarnya, Selasa (27/3).

(Baca: Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif)

Sebagaimana diketahui, mulai 2016, pemerintah menetapkan ambat batas PTKP bagi orang pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan formulir permohonan untuk di-NE-kan di KPP terdaftar. Setelah disetujui maka masyarakat yang masuk kategori PTKP tidak wajib menyampaikan SPT untuk tahun selanjutnya.

"Oleh karena itu, wajib pajak tersebut agar lapor SPT tahunan terlebih dahulu. Kemudian mengisi formulir permohonan untuk di-NE-kan," katanya.

Pada titik ini maka, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dan masuk kategori PTKP agar menyampaikan SPT terlebih dahulu. Karena dari SPT yang dilaporkan maka petugas pajak bisa mengetahui apakah wajib pajak tersebut bisa diberikan label non-efektif atau tidak. 

"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," ungkap Hestu.

Oleh karena itu, penting agar masyarakat menyampaikan SPT meski penghasilannya tidak dikenakan pajak. Hal ini juga untuk menghindari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Seperti yang diketahui tangga 31 Maret 2018 merupakan batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi. Hingga Senin (26/3) sudah ada 8,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT dan sebagian besar melaporkan melalui metode elektronik yakni e-filing. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.