PP NO 1 TAHUN 2019

Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:35 WIB
Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Ilustrasi sektor perikanan. (foto: KKP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi telah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke Tanah Air dan ditempatkan dalam rekening khusus. Lantas, apakah dana yang sudah masuk tidak bisa digunakan untuk apapun?

Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 disebutkan DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk lima kelompok pembayaran. Pertama, bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor. Kedua,pinjaman. Ketiga, impor. Keempat, keuntungan/dividen.

Kelima, keperluan lain dari penanaman modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Adapun penggunaan DHE SDA untuk lima kelompok pembayaran ini dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Untuk pinjaman, wajib ada perjanjian pinjaman.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

“Ketentuan mengenai dokumen pendukung dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PP No.1/2019.

Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika sudah ada escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum adanya PP No.1/2019, eksportir wajib memindahkan escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sanski administratif jika eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan. Sanksi administratif ini dapat berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Adapun penghitungan denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Denda administratif harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran denda administratif diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, ketentuan tentang sanksi pencabutan izin usaha mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor.

Sekadar informasi, DHE SDA yang dimaksud dalam regulasi ini adalah devisa yang berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara