OMAN

Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 14:22 WIB
Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (foto: arabianbusiness.com)

MUSKAT, DDTCNews – Parlemen Oman mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) ditunda hingga setelah Januari 2022.

Usulan tersebut merupakan hasil perumusan dari dua kamar parlemen di Oman, yakni Majlis Shura dan Majlis Daulah. Usulan tersebut diajukan kepada Sultan Haitham Bin Tariq Al-Said.

"Oman akan menjadi negara keempat dari enam negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan PPN setelah disepakatinya perjanjian antara enam negara pada 2016 lalu," tulis Avalara dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Seperti diketahui, langkah pengenaan PPN yang hendak diterapkan oleh Oman dan lima negara tetangganya merupakan respons atas turunnya harga minyak mentah. Negara-negara ini membutuhkan sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan negara.

Keenam negara telah bersepakat untuk mengenakan tarif PPN sebesar 5%. Meski demikian, Arab Saudi telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. Uni Emirat Arab dan Bahrain masih tetap mengenakan tarif PPN sebesar 5% sesuai dengan perjanjian.

Akibat terus turunnya harga minyak, Oman tidak bisa lagi mengandalkannya sebagai sumber utama penerimaan negara. Alhasil, rasio utang Oman tercatat terus meningkat dan mencapai lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sebelumnya, pengenaan PPN di Oman diperkirakan mulai berlaku pada Januari, April, atau Juli 2021. Jeda waktu tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk menyiapkan intrastruktur teknologi informasi, memformulasi kebijakan PPN, dan melakukan pelatihan atas 300 hingga 400 petugas pajak baru yang direkrut untuk kebijakan ini.

Penerimaan PPN di Oman diperkirakan mampu mencapai US$800 juta. Meski memiliki potensi yang sangat tinggi, Majlis Shura sebelumnya menyarankan pengenaan PPN sebaiknya berlaku ketika ekonomi Oman mampu tumbuh hingga 3% pascapandemi Covid-19.

Majlis Shura juga telah mewanti-wanti agar pengenaan PPN tidak membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP