CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (The Australian Taxation Office/ATO) akan semakin menindak tegas bagi pengusaha kecil dan menengah yang menunggak pajak.
Juru bicara ATO mengungkapkan utang wajib pajak meningkat hampir Aus$20 miliar atau Rp201,3 triliun, di mana 60% dari utang tersebut dimiliki oleh sektor bisnis kecil dan menengah.
“ATO berencana akan melakukan aksi yang lebih tegas kepada para pengemplang pajak. Hal ini termasuk tindakan hukum, di mana terdapat bukti kuat bahwa bisnis mereka akan segera bangkrut dan mereka tidak sanggup membayar,” ujar juru bicara tersebut, Senin (22/8).
Sebelumnya, ATO memperbolehkan perusahaan untuk mengakumulasi utang pajak lebih dari Aus$345 ribu sebelum adanya tindakan hukum. Ditjen Pajak Australia tersebut akan menindak tegas, terlebih jika pengemplang pajak bertindak seakan-akan menghiraukan kewajiban membayar utang pajak mereka.
Meskipun begitu, Direktur Manajer perusahaan pemberi hutang Reliance Recoveries Donna Smith mengatakan hingga saat ini ATO masih terlalu longgar dalam mengumpulkan utang para wajib pajak, baik itu untuk usaha yang kecil hingga besar sekali pun.
Menurut Donna, hal pertama yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang kesulitan keuangan adalah berhenti membayar pajak kepada ATO. Ini artinya, mereka akan tetap menjalankan usahanya meskipun mereka berada pada ambang kebangkrutan.
Selain itu, Donna berpandangan bahwa ATO justru lebih berpihak kepada perusahaan besar ketimbang usaha kecil menengah. Hal ini karena dahulu terdapat kasus di mana ATO memperkenankan sebuah perusahaan yang berhutang pajak Aus$700.000 untuk melakukaan peleburan usaha dengan perusahaan lainnya. Masalah ini pun tidak ditindak lanjuti secara hukum oleh ATO.
“Saya melihat ATO yang tidak segera bertindak cepat justru malah menunjukkan keberpihakan mereka terhadap perusahaan besar ketimbang perusahaan individu atau kecil lainnya,” kata Donna seperti dikutip The Sydney Morning Herald. (Amu)