INDUSTRI

Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 17:24 WIB
Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Sebuah pesawat tanpa awak (drone) diterbangkan melalui kendali personel Dit Samapta Polda Kalbar saat latihan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan peta jalan pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia 2022-2045. Peta jalan ini turut memuat rencana pengembangan pesawat terbang nirawak.

Sesuai dengan dokumen peta jalan tersebut, para pemain industri kedirgantaraan dunia mulai berpacu dalam riset dan inovasi untuk mengembangkan pesawat nirawak. Pemerintah pun berencana mendorong sektor swasta mengembangkan dan memproduksi pesawat nirawak melalui pemberian stimulus, termasuk pajak.

“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain," bunyi penjelasan dalam dokumen itu, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Industri pesawat nirawak seperti drone relatif masih baru dan tidak membutuhkan modal serta infrastruktur yang besar. Saat ini, perusahaan pesawat nirawak sudah berkembang di Indonesia antara lain Frogs, UAVIndo, dan Chroma.

Komponen dan konfigurasi drone cukup sederhana. Dengan demikian, industri drone di Indonesia sudah dapat dimulai dari hulu (pengolahan material), assembly, hingga hilir (sistem operasi). Namun, sebagian besar masih berada dalam kapasitas assembly. Rantai pasok komponen drone belum terbentuk sehingga masih tergantung dari komponen impor.

Perusahaan drone Indonesia pun diharapkan bisa bersaing dengan produsen dari China, Israel, Eropa dan AS. Hal ini mengingat teknologinya masih relatif baru dan starting point industrinya yang hampir sama atau tidak tertinggal jauh.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Berdasarkan potensi dan kondisi industri drone di Indonesia, periode 2021-2025 difokuskan untuk pengembangan medium cargo drone A-4 (500 kilogram). Periode 2026-2030 difokuskan untuk pengembangan large cargo drone A-4 (2 ton).

Pengembangan sejumlah teknologi drone seperti A-1, A-2, A-3, B, dan C dapat dimulai lebih awal, bahkan sudah dilakukan perusahaan swasta yang mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memproduksi jenis drone tersebut.

Regulasi pengoperasian drone utamanya dibutuhkan untuk menunjang keamanan dalam operasi serta dalam proses transmisi data/sensor.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pendefinisian ruang udara untuk berbagai jenis drone perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan aviasi komersial juga penting untuk keselamatan berbagai pihak. Regulasi pengoperasian drone juga diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, melindungi rahasia negara dan hak/privasi individu.

"Dukungan pemerintah untuk RD&D (research development, and design) juga dibutuhkan untuk melengkapi kapasitas modifikasi drone untuk berbagai utilitas dengan pengembangan sistem transmisi, dan sistem navigasi secara otonom," bunyi peta jalan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara