PELAYANAN PAJAK

Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 18:11 WIB
Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di DItjen Pajak (DJP) dinilai mumpuni. Hal ini membuat otoritas mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghargaan atas keterbukaan informasi tersebut merupakan buah dari konsistensi DJP menyikapi permintaan informasi dari masyarakat.

“Kita konsisten merespons setiap permintaan informasi publik sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya kepada DDTCNews, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Untuk memperluas informasi terkait kinerja DJP, sambung Hestu, instansinya secara aktif memberikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi. Penyebaran informasi melalui saluran digital menjadi pilihan favorit saat ini bagi otoritas pajak.

Selain itu, edukasi dan penyuluhan secara langsung juga rutin disampaikan DJP. Dengan demikian, semua informasi terkait perpajakan dapat diterima dengan mudah dan efektif oleh masyarakat di Tanah Air.

“Kita memperbanyak informasi publik seperti peraturan perpajakan, edukasi perpajakan, dan sebagainya yang kita sampaikan melalui website, medsos, dan media lainnya,” papar Hestu.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Adapun secara statistik, permintaan informasi paling banyak seputar realisasi penerimaan pajak. Informasi terkait sektor usaha dan sebaran wilayah dari setoran pajak merupakan dua topik yang banyak diminta masyarakat.

“Apresiasi ini akan mendorong DJP untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan informasi publik. Data mengenai penerimaan pajak sektor atau wilayah tertentu, itu yang paling banyak [diminta],” tuturnya.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan. Komponen yang dinilai meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID seperti yang telah diatur dalam PMK 200/2016.

DJP menduduki peringkat ketiga setelah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024