KEPATUHAN PAJAK

Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 17:37 WIB
Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan sudah berakhir kemarin, Kamis (2/5/2019). Lantas, berapa jumlah SPT Tahunan PPh WP badan sudah dilaporkan?

Berdasakan data Ditjen Pajak (DJP) yang diterima DDTCNews, jumlah SPT Tahunan PPh WP badan yang sudah masuk per 2 Mei 2019 tercatat sebanyak 767.540. Jumlah tersebut naik 11,25% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 689.947.

Dengan demikian, kepatuhan formal WP badan hingga kemarin hanya sekitar 52,2% dari total 1,47 juta WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan demikian, pengecualian sanksi administratif juga tidak berimbas pada signifikannya pelaporan SPT WP badan.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Seperti diketahui, WP Badan yang dapat menerima pengecualian sanksi administrasi adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pencatatan/ pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar DJP melalui keterangan resminya.

Dengan performa pelaporan SPT Tahunan PPh WP badan tersebut, penyampaian SPT secara keseluruhan – badan dan orang pribadi – mencapai 12,15 juta. Capaian ini tumbuh tipis atau sekitar 4,20% dibandingkan tahun lalu sebanyak 11,66 juta.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pelaporan total SPT itu menunjukkan kepatuhan formal WP sejauh ini hanya 66,39% dari 18,3 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Padahal, pemerintah menargetkan kepatuhan formal WP pada tahun ini mencapai 85% atau sekitar 15,5 juta.

Sebelumnya, DJP mengaku akan melalukan pengawasan setelah musim pelaporan SPT berakhir. Otoritas akan melakukan imbauan kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai