Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan sudah berakhir kemarin, Kamis (2/5/2019). Lantas, berapa jumlah SPT Tahunan PPh WP badan sudah dilaporkan?
Berdasakan data Ditjen Pajak (DJP) yang diterima DDTCNews, jumlah SPT Tahunan PPh WP badan yang sudah masuk per 2 Mei 2019 tercatat sebanyak 767.540. Jumlah tersebut naik 11,25% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 689.947.
Dengan demikian, kepatuhan formal WP badan hingga kemarin hanya sekitar 52,2% dari total 1,47 juta WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan demikian, pengecualian sanksi administratif juga tidak berimbas pada signifikannya pelaporan SPT WP badan.
Seperti diketahui, WP Badan yang dapat menerima pengecualian sanksi administrasi adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pencatatan/ pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar DJP melalui keterangan resminya.
Dengan performa pelaporan SPT Tahunan PPh WP badan tersebut, penyampaian SPT secara keseluruhan – badan dan orang pribadi – mencapai 12,15 juta. Capaian ini tumbuh tipis atau sekitar 4,20% dibandingkan tahun lalu sebanyak 11,66 juta.
Pelaporan total SPT itu menunjukkan kepatuhan formal WP sejauh ini hanya 66,39% dari 18,3 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Padahal, pemerintah menargetkan kepatuhan formal WP pada tahun ini mencapai 85% atau sekitar 15,5 juta.
Sebelumnya, DJP mengaku akan melalukan pengawasan setelah musim pelaporan SPT berakhir. Otoritas akan melakukan imbauan kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)