AKUNTABILITAS KEUANGAN

Pengawasan Belanja Penanganan Bencana Berlanjut, Ini 5 Fokus BPKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pengawasan Belanja Penanganan Bencana Berlanjut, Ini 5 Fokus BPKP

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan agenda mengawal akuntabilitas dan tata kelola penanganan bencana tahun ini berlaku pada 5 area kegiatan utama.

Ketua BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan agenda pendampingan tata kelola belanja penanganan bencana tahun ini merupakan kelanjutan proses bisnis yang dilakukan pada tahun lalu. Menurutnya, proses pengawalan akan dilakukan secara holistik pada proses penanganan bencana.

"Kita harus bahu membahu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan agar anggaran penanggulangan bencana tepat sasaran," katanya dalam Rakor penanggulangan bencana, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Yusuf menjabarkan proses pengawasan BPKP sudah dimulai pada tahap pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan bencana. Kemudian agenda kedua dalam mengawal belanja untuk pengadaan alat material kesehatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pengawasan BPKP atas pengelolaan dana siap pakai. Lalu, pengawasan atas program penanganan bencana. Terakhir, melakukan pengawasan atas manajemen logistik dalam penanganan bencana.

"Tantangan tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana ada dalam semua lini, misalnya di prabencana, keadaan darurat dan pascabencana," ujarnya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Yusuf menuturkan salah satu risiko besar dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan bencana adalah besarnya celah kecurangan lantaran situasi bencana membutuhkan respons cepat di antaranya dengan melonggarkan sejumlah pelonggaran aturan dan kebijakan.

Menurutnya, pelonggaran kebijakan bisa saja dilakukan untuk mempercepat respons pemerintah dalam penanggulangan bencana. Namun demikian, akselerasi tersebut harus dibarengi dengan akuntabilitas yang terjaga.

"Risiko akuntabilitas dan risiko kecurangan dapat meningkat dengan memanfaatkan celah kedaruratan. Untuk itu, tata kelola dan akuntabilitas penting dalam penanggulangan bencana," ujar Yusuf. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 22:47 WIB

Setuju sekali dengan pendapat ketua BPKP. Tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana sudah disiapkan dalam semua lini (prabencana, keadaan darurat dan pascabencana). Namun, persiapan dan rencana sematang apapun akan tetap mendatangkan resiko, baik yang mampu di prediksi maupun tidak. Penanggulangan keadaan tak terduga, resiko akuntabilitas maupun resiko kecurangan dapat timbul dalam keadaan darurat.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor