ADMINISTRASI PAJAK

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

“Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi; dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024)

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data bagi orang pribadi antara lain NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Untuk badan, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan nomor telepon seluler yang mengajukan.

Sementara itu, informasi yang perlu disiapkan oleh warisan belum terbagi antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Bagi instansi pemerintah, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Sebagai informasi, layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah