PMK 136/2022

Pengajuan Keberatan Harus Online, DJBC Sediakan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 09:18 WIB
Pengajuan Keberatan Harus Online, DJBC Sediakan Aplikasi Ini

Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman mengatakan masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap ketetapan yang dilakukan petugas bea dan cukai. Penyampaian keberatan secara elektronik akan lebih memudahkan bagi pengguna jasa.

"Keberatan adalah suatu hak yang dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik itu importir, eksportir, dan juga pelaku usaha di bidang cukai, dan ini dilindungi oleh undang-undang," katanya dalam Bincang Santai Keberatan Online, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sulaiman menuturkan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan telah diatur pada Pasal 93 dan Pasal 93A UU Kepabeanan. Sementara itu, Pasal 41 UU Cukai mengatur penyampaian keberatan di bidang cukai.

Pada PMK 51/2017, masih diatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Dalam hal ini, masyarakat harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Namun, berdasarkan PMK 136/2022, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai beralih menjadi elektronik mulai 1 Januari 2023. DJBC pun sudah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Masyarakat yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Sulaiman menyebut Siap Tanding sudah bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dia juga memastikan prosesnya bakal lebih mudah dan cepat karena penyampaian hingga penyelesaiannya dilakukan secara elektronik.

"Yang selama ini diajukan secara manual, datang langsung ke kantor pelayanan, dengan PMK 136 ini pelaku usaha dapat mengajukan keberatannya secara online," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini