MALAYSIA

Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 14:06 WIB
Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Tinggi menolak permohonan penundaan persidangan yang diajukan Mohd Nazifuddin Najib—anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak—atas kasus pengempalangan pajak senilai RM37,6 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Nazifuddin, Muhammad Farhan Muhammad Shafee. Menurut Farhan, jadwal sidang dengan otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) akan tetap digelar 28 April 2020.

"Pengadilan menolak permohonan (penundaan) dengan alasan bahwa tidak ada keadaan khusus yang bisa menjadi dasar penundaan proses yang berjalan saat ini," katanya di Kuala Lumpur, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Farhan mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Farhan akan menunggu ringkasan keputusan itu lebih dulu, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

IRB sebelumnya menggugat Nazifuddin karena dianggap mengemplang pajak RM37,6 juta atau sekitar Rp127,21 miliar. Pada 24 Juli 2019, IRB juga mulai memanggil dan meminta Nazifuddin membayar semua tagihan pajaknya.

Menurut IRB, Nazifuddin menunggak pajak setiap tahun dari terdiri dari 2011 hingga 2017. Pada 11 tercatat sebesar RM1,5 juta. Kemudian tahun-tahun berikutnya RM5,7 juta, RM5,4 juta, RM3,7 juta, RM1,7 juta, RM2,2 juta, dan RM12 juta.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Pemerintah menilai Nazifuddin tak bisa membayar pajak tersebut setelah tenggat 30 hari, sehingga menurut bagian 103 Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 dikenai denda tambahan 10%.

Dilansir dari Malaymail, Nazifuddin juga gagal menyelesaikan tagihan pajaknya dalam 60 hari, sehingga ada tambahan denda lagi sebesar 5%.

Pemerintah menyatakan bisa terus menambah tunggakan pajak Nazifuddin sebesar 5% per tahun sepanjang proses persidangan berjalan, dan biaya lain yang dibolehkan pengadilan.

Selain Nazifuddin, sang ayah Najib Razak juga mengalami masalah serupa. Pengadilan Tinggi memutuskan menolak permohonan Najib untuk menunda persidangan atas dugaan pengemplangan pajak senilai RM1,69 miliar, Jumat pekan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS