ISRAEL

Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:09 WIB
Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Distrik Israel sepakat dengan usulan otoritas pajak (Israel Tax Authority/ITA) dalam memutuskan posisi mata uang virtual (cryptocurrency). Berdasarkan putusan pengadilan, keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency seharusnya dipajaki.

Putusan ini timbul karena adanya banding dari CEO dan pendiri yayasan Decentralized Autonomous Vehivles (DAV) Noam Copel. Copel mengklaim keuntungan yang diperolehnya dari transaksi Bitcoin bebas dari pajak.

ITA menilai keuntungan apapun yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin dikenai pajak. Pasalnya, cryptocurrencyharus dipandang sebagai aset keuangan dan tidak sesuai dengan definisi dari mata uang resmi.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

“Kedudukan hukum Bitcoin selalu berubah karena ini merupakan aset baru. Bitcoin bisa saja dihapus atau digantikan dengan jenis mata uang virtual lain yang justru berpotensi semakin menyulitkan untuk otoritas untuk memajakinya,” kata Hakim Pengadilan Distrik Israel Shmuel Bornstein seperti dikutip Kamis (23/5).

Mengingat tidak ada aturan khusus di Israel, ITA sebelumnya telah mengklarifikasi cryptocurrency akan dikenakan capital gains tax(CGT) sehingga transaksi mata uang virtual ini dipajaki 25% untuk investor swasta.

Sementara itu, perusahaan yang menjualbelikan atau bertransaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%. Namun, pemberlakuan PPN ini hanya berlaku pada wajib pajak perusahaan.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Pada kasus lain, ITA sempat menganggap cryptocurrency sebagai properti. Akibatnya, cryptocurrency dipajaki seperti halnya transaksi komoditas properti.

Atas dasar kebijakan pemerintah, Pengadilan Distrik Sentral Lod akhirnya menolak banding Noam Copel dan mengharuskan Copel untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta melunasi tunggakan pajak dari transaksi cryptocurrency.

Copel mendapat untung NIS8,27 juta (Rp33,21 miliar) pada 2013 dari melikuidasi kepemilikan crypto yang dia peroleh kembali pada 2011. Dalam argumennya di hadapan hakim, dia mengklaim keuntungan yang dihasilkan lima tahun lalu berasal dari pertukaran antara individu, bukan transaksi bisnis yang dikenakan pajak menurut hukum Israel.

Kendati demikian, seperti dilansir Finance Magnates, pengadilan distrik Israel memutuskan mendukung posisi ITA sehingga membuat semua keuntungan yang dihasilkan melalui penjualan Bitcoin dikenai pajak. Putusan itu membuat Copel bertanggung jawab untuk membayar pajak sekitar NIS3 juta (Rp12,04 miliar) dan denda NIS30.000 (Rp120,46 juta).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku