KOTA SURABAYA

Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:01 WIB
Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

SURABAYA, DDTCMews – Sampai saat ini, penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) 'pajak online' molor karena dalam pembahasannya masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Padahal, masa kerja panitia khusus (pansus) di DPRD terkait kebijakan pajak daerah untuk hotel dan restoran ini telah berakhir.

Ketua Pansus Raperda 'pajak online' Rio Patiselano menyatakan beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan DPRD dan pemerintah kota. Di antaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian sistem online, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan, dan sanksi.

“Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir masa kerja pansus pun belum juga selesai,” tuturnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Rio mengatakan, dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki disediakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, apabila harus disediakan oleh pemerintah kota (Pemkot) akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Ada pun jenis peralatan yang ingin diadakan berupa tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki computer. Kemudian, berupa mesin point of sales (POS), jika tak ada komputer di kasir.

“Satu unit saja nilainya mencapai Rp8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit,” paparnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sanksi maksimal yang akan dikenakan apabila melanggar aturan 'pajak online' dalam pembahasan sebelumnya hanya berupa penutupan. Sementara, DPRD menginginkan sanksi berupa pencabutan izin atau sanksi pidana.

“Kalau pidana, tidak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak,” ucap Rio.

Lebih lanjut, Rio mengatakan Pemkot mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara online.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Caranya dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan sistem online saat pengajuan maupun perpanjangan izin.

“Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan,” tegasnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Rio optimis setelah perpanjangan masa kerja, pansus segera menyelesaikan pembahasan 'pajak online'. Menurutnya beberapa hal yang menjadi kendala sudah mengerucut jadi kesepakatan.

“Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN