KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 13:51 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada semester I/2021 mengalami kontraksi 2,7%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut masih disebabkan tekanan pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 1,9%.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang positif, tahun ini ya memang kondisi ekonomi menyebabkan kontraksi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Yon mengatakan realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Juni 2021 senilai Rp8 triliun. Angka tersebut berkontribusi 1,4% terhadap total penerimaan pajak Rp557,77 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada semester I/2021 mengalami kontraksi tipis sebesar 0,1%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pos ini masih minus 2,4%.

Sepanjang Januari hingga Juni 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat senilai Rp76,3 triliun. Realisasi tersebut berkontribusi 13,7% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Menurut Yon, penerimaan PPh Pasal 21 tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan atau gajinya yang mereka terima.

Dia menilai penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami kontraksi tipis dan berpeluang menjadi tumbuh positif pada bulan-bulan mendatang. Menurutnya, kinerja penerimaan pos ini pada semester I/2021 juga tergolong baik karena kontraksinya lebih kecil ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"PPh [Pasal] 21 masih terkontraksi tapi makin tipis. Kami berharap semester II ini bisa tumbuh dengan positif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pajak itu akan diperpanjang hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam