KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perluasan basis pajak untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan loyonya kinerja setoran pajak hingga akhir Juli berkorelasi dengan lesunya kegiatan industri sejak awal 2019. Bertumpunya penerimaan pada setoran badan usaha membuat pola penerimaan tidak stabil karena mengikuti siklus ekonomi.

“Kita selalu sampaikan kalau tax base perlu diperluas karena dia menjadi penyeimbang yang jauh lebih stabil,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum ideal. Sektor usaha badan mendominasi penerimaan pajak. Padahal, di banyak negara maju, setoran pajak dari orang pribadi justru menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Dengan bertumpu pada penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi, lanjut Sri Mulyani, kesinambungan fiskal bisa lebih terjaga. Pasalnya, penerimaan dari kelompok wajib pajak orang pribadi lebih resisten terhadap gejolak yang melanda perekonominan.

“Seluruh sektor perekonomian kita terkena dampak eksternal dari sektor komoditas hingga manufaktur yang berbasis ekspor. Ini menjadi tantangan Indonesia untuk PPh 21 (karyawan) kemudian orang pribadi bisa ditingkatkan lebih tinggi. Kalau semakin banyak tax payer-nya maka akan buat penerimaan semakin stabil,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Seperti diketahui, hingga akhir Juli 2019, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp705,59 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 44.73% dari target tahun ini senilai Rp1.577,5 triliun dan hanya tumbuh 2,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jika dirinci, penerimaan pajak masih bertumpu pada PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor. Penerimaan PPh badan senilai Rp139,1 triliun (porsi 19,7%), PPN dalam negeri senilai Rp143,9 triliun (porsi 20,4%), dan PPN impor senilai Rp97,3 triliun (porsi 13,8%).

Sementara itu, realisasi penerimaan pos PPh 21 mencapai Rp91,56 triliun atau berkontribusi sebesar 13%. Penerimaan PPh orang pribadi senilai Rp8,5% atau hanya berkontribusi 1,2% terhadap total penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi