KOTA PALOPO

Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:59 WIB
Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

ilustrasi Balai Kota Palopo. 

PALOPO, DDTCNews—Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan pajak restoran saat ini sudah mencapai Rp500 juta per bulan usai diterapkannya aplikasi elektronik pajak online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Abdul Waris mengatakan pendapatan pajak restoran itu jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelum ada aplikasi online, yaitu sekitar Rp70 juta per bulan.

"Hasilnya sangat luar biasa," kata Abdul dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Abdul optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan lebih besar ketimbang realisasi tahun lalu yang mencapai Rp6,2 miliar. Pasalnya, potensi pajak restoran di Palopo yang belum tergarap masih sangat besar.

Saat ini, lanjutnya, baru sebanyak 133 rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah terpasang aplikasi elektronik pajak. Sementara jumlah restoran yang berpotensi menjadi subjek pajak di Palopo mencapai 600 titik.

“Oleh karena itu, kami akan terus menambah jumlah mesin aplikasi untuk restoran dibantu oleh Bank Sulselbar,” jelas Abdul.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dilansir dari Koranseruya.com, Bapenda Palopo juga menyiapkan apresiasi untuk restoran yang paling patuh membayar pajak. Sebagai contoh, Abdul sempat membagikan lima televisi untuk restoran dengan pembayar pajak terbesar. (rig)

Pada Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah mengatur pemungutan pajak restoran di setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10%. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT