KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 15:01 WIB
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan.Tahun ini, total pajak yang diterima Korea Selatan diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Total pajak yang dikumpulkan Korea Selatan diperkirakan akan melampaui ekspektasi pemerintah. Tahun ini, total pajak yang diterima diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan sebesar KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan surplus penerimaan pajak sebesar KRW32 triliun atau Rp407,6 triliun itu rencananya akan digunakan untuk menambah anggaran belanja.

Saat ini, Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan menyusun anggaran baru yang lebih besar seiring dengan penerimaan pajak yang melebihi ekspektasi.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

" Anggaran akan digunakan untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat terdapat pandemi," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir yna.co.kr, dikutip Rabu (16/6/2021).

Tambahan penerimaan pajak ini ditengarai bersumber dari capital gains tax yang meningkat berkat kenaikan harga rumah dan saham. Kinerja pajak korporasi juga diperkirakan akan tumbuh positif seiring dengan pemulihan ekonomi.

Secara lebih terperinci, tercatat otoritas pajak Korea Selatan sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar KRW133,4 triliun sepanjang Januari hingga April 2021. Pada periode yang sama tahun lalu, total pajak yang dikumpulkan tercatat hanya sebesar KRW100,7 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Bila masih ada sisa dari surplus penerimaan pajak setelah tambahan belanja dianggarkan, Hong mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membayar sebagian utang pemerintah dengan surplus pajak tersebut.

Pasalnya, utang pemerintah pada tahun ini diperkirakan akan meningkat menjadi sebesar 48,2% atau secara nominal mencapai KRW965,9 triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai KRW846,9 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia