PROVINSI PAPUA

Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 10:00 WIB
Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Selain itu, program tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan.

"Sebelum ada program pembebasan denda pajak, biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar sampai dengan Rp17 miliar [setiap bulan]. Setelah ada program pembebasan pajak, meningkat 100%," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Setyo menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2022 sudah mencapai Rp35,9 miliar. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 156% dari situasi normal yang rata-rata sekitar Rp14 miliar per tahun.

Dia menjelaskan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan PKB, pemutihan BBNKB, dan pemutihan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

“Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurut Setyo, pemprov perlu memberikan stimulus untuk menggerakan ekonomi daerah setelah tertekan akibat pandemi. Untuk itu, ia berharap ekonomi masyarakat bergerak dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi