KOTA PEKANBARU

Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 09:31 WIB
Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak burung walet sampai saat ini masih belum maksimal. Ini lantaran hingga saat ini masih banyak usaha sarang burung walet yang belum terdata.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah usaha burung walet yang terdaftar di Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini yang masih rutin dalam membayar pajak sarang burung walet hanya 10 wajib pajak.

“Jumlah pastinya saya kurang tahu. Saya belum bisa berkomentar banyak, karena Saya belum menerima data secara keseluruhan, nanti takut Saya salah jawab,” ujarnya, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Untuk tahun 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet hingga Rp1,8 miliar tahun 2017 ini. Namun hingga penghujung Januari 2017 perolehan pajak sarang burung walet nihil alias Rp0.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Andri Yulius Hamidy mengatakan petugas dari instansinya juga kesulitan untuk menjumpai pemilik usaha sarang burung walet. “Setiap turun, tidak pernah jumpa pemilik. Paling hanya penjaganya saja, sementara pemilik bisa saja di luar kota,” katanya.

Andri menambahkan saat ini petugas masih mengalami kesulitan dalam menentukan kapan jadwal panen pemilik sarang burung walet tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Namun demikian, seperti dilansir dari Halloriau, Andri menambahkan Bapenda akan terus mengupayakan penarikan pajak dari sektor sarang burung walet agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2011. Jadi mau tidak mau kita usahakan semaksimal mungkin. Tercapai atau tidak itu nanti, yang jelas kita sudah bekerja,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam