KABUPATEN LUMAJANG

Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:55 WIB
Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur merilis data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hari Susiati mengatakan sampai dengan 10 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp63,5 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 90,7% dari target senilai Rp70 miliar.

"Sesuai data per 10 Desember 2020, realisasi pajak daerah di Kabupaten Lumajang sudah 90,7% dari target setelah perubahan anggaran keuangan yakni Rp70 miliar," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Lumajang, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Hari mengungkapkan mayoritas target pajak daerah sudah terpenuhi saat memasuki Desember 2020. Dia menyebutkan ada 8 jenis pajak daerah yang sudah memenuhi target penerimaan tahun ini.

Kedelapan jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian masih ada 2 jenis pajak yang belum memenuhi target 2020 yakni pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

"Jadi, dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, yang penerimaannya bisa mencapai 100% ada 8 jenis pajak," terangnya.

Hari menggarisbawahi salah satu jenis pungutan yang konsisten mencapai target penerimaan di Kabupaten Lumajang adalah BPHTB. Pada 2018—2020, realisasi setoran BPHTB mampu di atas 100% dari target. Tahun ini, kinerja penerimaan melampaui target Rp10 miliar yang dipatok pemerintah.

Menurutnya, salah satu resep setoran BPHTB memiliki kinerja baik adalah dukungan sistem pelayanan berbasis elektronik. Layanan e-BPHTB memudahkan notaris untuk mengurus aktivitas jual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Adapun layanan e-BPHTB juga tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispendukcapil, KPP Pratama Probolinggo, dan Bank Jatim. Selain itu, Pemkab Lumajang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

"Jadi, suksesnya pemungutan BPHTB ini didukung oleh kurang lebih 15 Notaris selaku PPAT dan 21 Camat selaku PPAT Sementara, serta intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan dengan pelayanan berbasis IT, yakni Aplikasi e-BPHTB," imbuh Hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar