KONSULTASI PAJAK

Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi, Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak?

Rabu, 17 Februari 2021 | 15:02 WIB
Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi, Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rudi, staf pajak perusahaan bidang telekomunikasi di Jakarta. Baru-baru ini saya mendengar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Saya masih belum paham lebih jauh terkait dengan hal ini. Apakah sistem unifikasi tersebut berlaku untuk semua wajib pajak? Apa saja jenis pajak yang termasuk dalam sistem unifikasi tersebut? Lantas, mulai kapan berlakunya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Rudi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Saat ini, DJP memang tengah melakukan uji coba penerapan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi derta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-23/2020).

Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/2020, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka wajib melaporkan kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Sementara itu, SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Terkait dengan pertanyaan Bapak, DJP telah menerbitkan ketetapan siapa saja wajib pajak yang harus membuat bukti potong/pungut dan laporan SPT masa PPh unifikasi secara elektronik.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-20/PJ/2021 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (KEP-20/2021).

Sesuai dengan KEP-20/2021, untuk saat ini, DJP telah menetapkan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah DKI Jakarta sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh, diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.

Adapun kelima KPP yang dimaksud meliputi KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Oleh sebab itu, apabila perusahaan Bapak terdapat di salah satu dari KPP di atas maka perusahaan Bapak diwajibkan untuk menerapkan sistem unifikasi tersebut.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam PER-23/2020, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Simak infografis 'Uji Coba Bertahap Penggunaan e-Bupot Unifikasi Dimulai'.

Adapun kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik ini dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021. Namun, untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban itu dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 13:31 WIB

Salam, Saya Robert, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka wajib melaporkan kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh unifikasi. Apakah bisa agar dibuatkan terupdate secara sistem DJP agar WP sebagai pihak yang dipotong sudah tidak perlu melaporkan lagi kepada DJP karena sudah terupdate di database DJP? Jika tidak bisa, alasan kenapa? Terima kasih. Sukses terus buat DJP untuk GO DIGITAL

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

BERITA PILIHAN