DESENTRALISASI FISKAL

Pendapatan Terdampak Pandemi, BPK: Pelayanan Publik Terpengaruh

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:14 WIB
Pendapatan Terdampak Pandemi, BPK: Pelayanan Publik Terpengaruh

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tekanan pada pendapatan asli daerah. Kondisi tersebut pada gilirannya berdampak terhadap pelayanan publk yang disediakan pemerintah daerah (pemda).

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan tekanan pada pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar terutama, di daerah yang perekonomiannya disokong sektor jasa dan pariwisata. Selain itu, akibat refocusing APBN, dana transfer yang diberikan ke daerah juga berkurang.

"Ini berdampak terhadap tujuan desentralisasi, yakni pelayanan publik. Pelayanan terhambat karena batasan-batasan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," ujar Bahrullah, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kondisi ini mencerminkan terbatasnya kapasitas pemda dalam beradaptasi dan mengelola keuangan daerahnya sendiri. Genap 20 tahun otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilaksanakan, masih banyak pemda yang belum mandiri.

Pada 2019 saja, jumlah pemda di Jawa dan Sumatra kalompok belum mandiri masih mencapai 236 dari 283 pemda yang menjadi sampel BPK dalam mengukur indeks kemandirian fiskal (IKF). Hanya 7 pemda yang dapat dikategorikan sebagai pemda mandiri.

“Hasil review IKF dengan tren yang relatif datar juga menunjukkan rendahnya tingkat inovasi yang dilakukan pemda dalam koridor desentralisasi 20 tahun terakhir," ujar Bahrullah.

Oleh karena itu, BPK pun mendorong setiap kepala daerah pada masing-masing pemda untuk mengetahui keadaan riil di lapangan agar kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara tepat sasaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M