PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 16:13 WIB
Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM menghentikan penarikan retribusi jasa harian untuk kios-kios usaha. Kebijakan ini terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Bulungan Gerilyawansyah menjelaskan retribusi akan dipungut untuk setahun bagi pedagang yang menetap di kios yang tersedia. Sedangkan untuk pedagang yang selalu berpindah-pindah, retribusi tetap ditarik antara Rp1.000-Rp2.000 per hari.

“Adanya penarikan retribusi jasa usaha untuk setahun ini pun dapat meminimalisir petugas yang berada di lapangan. Retribusi yang dikeluarkan pedagang bisa langsung disetor ke bank. Jadi hanya setahun sekali wajib retribusi yang dikenakan,” terang Gerilyawansyah.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Penarikan retribusi setahun untuk jasa usaha dikenakan kepada pedagang yang diberi fasiitas lahan dan bangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini wajib dikenakan bagi pedagang yang memiliki kios di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Kuliner Tepian Kayan, dan di kawasan pusat jajanan serba ada.

Kategori penarikan berdasarkan lahan dan bangunan di tiga kawasan tersebut diatas dibedakan berdasarkan los dan kios. Disebutkan, untuk los per tahun dikenakan retribusi Rp50 ribu per meter. Los itu hanya terdiri dari tiang dan tak memiliki dinding. Jika pedagang menggunakan los yang terlalu besar, tentu retribusinya menjadi kecil.

Jumlah yang berbeda akan dikenakan pada pada pedagang yang memiliki kios di Pasar Induk Tanjung Selor. Pedagang yang memiliki kios di kawasan ini akan dikenakan Rp80.000 dikali dengan luas bagunan per meter.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Disperindagkop dan UMKM mengenakan denda 2% setiap bulannya jika pedagang membayar retribusi melewati tanggal yang ditentukan. Sedangkan syarat-syarat untuk membayar pajak, pedagang harus memiliki surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), identitas pemakai, dan identitas tempat.

Bila pedagang tak memiliki tiga syarat tersebut, pedagang bisa dianggap ilegal. “Sewaktu-waktu, Disperindagkop akan melakukan sidak untuk memeriksa ketiga syarat yang dibutuhkan tersebut untuk menarik retribusi,” pungkas Gerilyawansyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN