PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Penanganan Pandemi Disebut Jadi Kunci Efektivitas Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 07:00 WIB
Penanganan Pandemi Disebut Jadi Kunci Efektivitas Insentif Pajak

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut pemberian berbagai insentif pajak akan efektif untuk memulihkan ekonomi nasional jika diikuti dengan penanganan pandemi.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penanganan pandemi Covid-19 akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Rasa aman itulah yang menjadi kunci untuk mendorong kepercayaan pelaku ekonomi melakukan aktivitas.

"Tanpa ada rasa aman, kami kasih insentif dalam bentuk apapun akan sulit mendorong mereka walaupun trennya sudah ada perbaikan pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Susiwijono mengatakan pemerintah sejak awal pandemi telah memberikan berbagai insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada klaster insentif usaha tahun ini, anggarannya mencapai Rp58,46 triliun.

Insentif yang diberikan terdiri atas 10 jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Menurut Susiwijono, pemberian berbagai insentif tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Selain itu, pemerintah tetap akan mengevaluasi efektivitas berbagai insentif itu secara berkala.

Dia berharap berbagai insentif itu mampu mendorong pemulihan dunia usaha yang pada akhirnya juga berdampak pada perbaikan kinerja ekonomi nasional. Apalagi, saat ini telah berjalan program vaksinasi Covid-19 yang akan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi.

Melalui PEN pula, pemerintah menganggarkan Rp176,3 triliun untuk penanganan masalah kesehatan yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selain vaksinasi, dana itu digunakan untuk program diagnostik (tracing dan testing) serta terapetik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta kebutuhan penanganan pandemi lainnya.

Sepanjang 2020, perekonomian Indonesia terkontraksi 2,07%. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan terjadi pembalikan sehingga ekonomi mampu tumbuh berkisar 4,5% hingga 5,3%.

"Memang cukup ambisius tapi kami optimistis sebab banyak indikator makro dan sektoral menggambarkan ada pemulihan ekonomi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 00:24 WIB

Dengan penanganan covid lebih cepat juga mampu memberikan pemerintah keringanan biaya untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang sifatnya sementara untuk menangangi wp terdampak covid 19

11 Maret 2021 | 11:01 WIB

Dalam kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian sekarang ini, memang diperlukan untuk mengintensifkan kebijakan countercyclical yang cenderung dapat menstabilkan siklus bisnis. Diharapkan kinerja ekonomi akan bertumbuh seiring dengan pemanfaatan insentif pajak yang diberikan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT