FILIPINA

Penagihan Digencarkan, Realisasi Penerimaan Pajak Lewati Target

Dian Kurniati
Kamis, 24 September 2020 | 08.30 WIB
Penagihan Digencarkan, Realisasi Penerimaan Pajak Lewati Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina mencatat realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan Agustus 2020 telah mencapai P2,37 triliun atau setara dengan Rp726,7 triliun.  

Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan realisasi tersebut mencapai 108% dari target baru yang dipatok tahun ini senilai P2,2 triliun. Awalnya, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar P3,42 triliun.

"Meski terlampaui, [Penerimaan] kami sebenarnya masih 24,29% di bawah target semula," kata Dominguez dalam rapat bersama senat, Kamis (24/9/2020).

Dia menuturkan penerimaan pajak yang melewati target juga tidak terlepas dari upaya penagihan piutang perpajakn yang dilakukan otoritas pajak dan otoritas bea cukai. Menurutnya, kedua otoritas tersebut bahkan telah mampu menagih 95% dari total pengumpulan piutang pada 2019.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan akan kehilangan penerimaan sekitar P40 miliar atau Rp12,2 triliun jika Kongres menyetujui pengesahan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE) yang mengurangi tarif PPh Badan menjadi 25%.

Apabila CREATE disahkan menjadi undang-undang, lanjut Dominguez, pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak sekitar P650 miliar atau setara dengan Rp198,8 triliun dalam 5 tahun ke depan.

"Meski begitu, kami yakin ekonomi akan terangsang karena investasi berdatangan. Pajak juga akan terkumpul dalam jangka panjang," ujarnya dilansir dari news.abs-cbn.com.

Dominguez menyatakan tarif PPh badan yang berlaku di Filipina saat ini yaitu 30% termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Menurutnya, rata-rata tarif PPh Badan di regional hanya sekitar 22,5%.

Terlepas dari proyeksi penerimaan yang hilang, Kementerian Keuangan meyakini dapat mengumpulkan P2,71 triliun atau Rp828,9 triliun pada 2021 seiring dengan geliat ekonomi yang kembali setelah tertahan akibat pandemi global. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.