PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 16:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Ilustrasi pendaftaran program pemutihan di kantor samsat. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Tinggal sepekan lebih berakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau sudah mengumpulkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan denda pajak Rp24,1 miliar hingga Minggu (18/11/2018).

Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra mengatakan program pemutihan denda pajak itu masih berlangsung hingga 30 November 2018. Ia yakin target pendapatan dari pemutihan denda pajak ini bisa tercapai maksimal dengan target Rp25 Miliar.

“Jumlah kendaraan yang ikut pemutihan sudah mencapai 15.442 kendaraan, dengan uang yang sudah disetor ke kas daerah hasil program pemutihan tersebut sementara sudah mencapai Rp24,1 miliar,” ujarnya, Minggu (18/11/2018).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ispan mengatakan Bapenda Riau optimistis target Rp25 miliar itu akan tercapai mengingat masih ada waktu sepekan lebih untuk mengejar target tersebut. Apalagi jumlah penunggak pajak juga mulai ramai yang datang ke UPT Bapenda.

Adapun untuk kendaraan paling banyak ikut program pemutihan denda pajak ini, ia menambahkan, merupakan kendaraan roda dua dan roda tiga dengan jumlah 11.946 unit kemudian roda empat ke atas sebanyak 3.496 unit.

“Roda dua lebih banyak yang ikut pemutihan. Karena yang banyak nunggak juga kendaraan roda dua, apalagi di daerah pelosok paling banyak. Mengenai target, Insya Allah kami yakin bisa capai target maksimal, karena waktu yang masih lumayan panjang,” jelas Ispan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selain pemutihan denda pajak, sambungnya Bapenda juga terus melakukan razia kendaraan penunggak pajak sekaligus menyediakan layanan untuk pembayaran pajak langsung di tempat, yakni mobil Samsat Keliling.

“Kami masih terus lakukan razia kendaraan penunggak pajak untuk mendorong wajib pajak yang menunggak untuk taat pajak karena ada layanan bayar di tempat,” ungkap Ispan seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri