PROVINSI SUMATRA SELATAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 10:46 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Sampai 30 November 2020

Pengumuman dari Bapenda Sumsel. (Instagram @bapenda_sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, melalui akun Instagram, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Program pemutihan ini pertama kali digelar pada 1 Agustus 2020.

"Pemerintah Sumatra Selatan memberikan perpanjangan kembali program penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor, tapi sesuai ketentuan," bunyi keterangan pada unggahan foto akun Instagram @bapenda_sumsel, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Akun Bapenda Sumsel mengumumkan program pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun. Selain itu, program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Sumsel mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru sempat menyebut target penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Program pemutihan tersebut tercatat mampu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor rata-rata menjadi Rp8 miliar per hari.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebelum ada pemutihan, pendapatan pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19 hanya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Adapun pada situasi normal atau sebelum pandemi, penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa menembus Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per hari.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi